Saturday, 26 February 2011

Kalau Anda, pengen mencari istilah-istilah atau pengertian-pengertian yang anda temui di dalam pelajaran PKN, nah di sini tempatnya, kami menyuguhkannya. Penasaran ?, lihatlah di bawah ini :

Deklarasi pembela HAM.  Pernyataan Majlis Umum PBB yang menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak secara sen-diri– sendiri maupun bersama – sama untuk ikut serta dalam kegiatan menentang pelanggaran HAM.

Diskriminasi.                    adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucila yang didasarkanpadapembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, kelompok,       golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa dan keyakinan politik.

Hak anak.                           adalah hak sasi manusia dan untuk kepentingan hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.Misalnya :hak perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara, beribadah menurut agamanya, berekspresi, perlakuan khusus bagi anak cacat, perlindungan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan sexual, perdagangan anak, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Hak mengembangkan diri.  adalah hak setiap orang atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk         tumbuh dan berkembang secara layak. Misalnya : hak memperoleh    pendidikan, hak mencerdaskan dirinya, hak meningkatkan kualitas                hidupnya agar menjadi manusia bertakwa.

Kewajiban dasar manusia.  adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan , tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Misalnya :berbuat adil (tidak diskriminatif) kepada orang lain, menghormati
hak asasi orang lain.

Kejahatan kemanusiaan.   adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan terhadap penduduk sipil. Misalnya :pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran hak asasi
manusia.                              adalah setiap perbuatan yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia.

Kejahatan genosida.             adalah setiap perbuatan yang dilakukan denganmaksud untuk menghancurkan atau memusnahkanseluruh atau sebagian kelompk bangsa, ras, kelompok, etnis, dan agama.
Komisi Perlindungan
Anak Indonesia (KPAI).         adalah lembaga independen yang kedudukannya setingkat dengan Komisi Negara dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia.

Kovenan internasional         suatu perjanjian antar negara mengenai masalah tertentu (termasuk HAM) yang mengikat para negara penandatangannya.

Komisi Kebenaran
dan Rekonsiliasi.                    merupakan suatu pilihan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM tidak lewat Peradilan HAM tetapi dengan cara mengungkap masalah kebenaran dan kemudian melakukan perdamaian antara pihak korban
atau ahli warisnya dengan para pelaku pelanggaran.

Pokok pokok pikiran dimasukanya
HAM dalam UUD 1945.          merupakan pemikiran yang melatar belakangi atau alasan dimasukannya pasal–pasal tentang hak asasi manusia (HAM) dalam UUD 1945 yaitu untuk mencegah berkembangnya ”negara kekuasaan” atau otoriter yang dapat bertindak sewenang – wenang
                                                    kepada rakyatnya.  
Pengadilan HAM Ad Hoc.     yaitu lembaga pengadilan yang memiliki kewenangan melakukan proses peradilan terhadap para pelaku pelanggaran HAM berat yang diberlakukansurut (retroaktif) sebelum berlakunya UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

Pelanggaran HAM berat.      pelanggaran yang digolongkan kejahatan luar biasa, seperti antara lain  pembunuhan untuk memusnhkan suatu kelompok atau etnis tertentu (genoside), teroris, kejahatan perang.

Advokat.                                   Adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang- Undang

Adat.                                          Keseluruhan hukum dan tradisi yang amat tua.

Boikot.                                       Dikucilkan

BW (Burgerlijk Wetboek).     Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Core Values.                            Nilai-nilai inti

Doktrin Hukum.                      Pendapat para ahli, atau sarjana hukum ternama/terkemuka

Etika.                                          Berarti watak kesusilaan atau adat atau Ilmu tentang apa yang baik dan buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)

Hakim.                                       Aparat penegak hukum/pejabat peradilan ne-gara yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili/ memutus suatu perkara.

Harmoni.                                   Keselarasan.

Ius Constituendum.               Hukum yang dicita-citakan

Ius Constitutum.                     Hukum positif, hukum yang berlaku disuatu negara tertentu waktu                tertentu

Ius Naturale/Hukum Asasi. Hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia

Jaksa.                                        adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang .

Kaidah.                                      Atau norma atau peraturan-peraturan tingkah laku manusia.
Kebiasaan.                               Perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama.

Kesadaran Hukum.                Keyakinan akan kebenaran yang dilaksanakan dengan perbuatan patuh hukum.

Kewarganegaraan.                Segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara

KTP (Kartu Tanda
Penduduk).                              Identitas suatu warga negara

KUH PERDATA.                     Kitab Undang-Undang hukum Perdata

KUHP.                                       Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

KUHAP.                                     Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Moral.                                         Perbuatan dan sikap manusia yang baik dan buruk

Mores.                                       Adat atau cara Hidup

Negara.                                     Organisasi disuatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.

Norma.                                      Petunjuk hidup dalam masyarakat berupa perintah, anjuran dan larangan .

Penuntut Umum.                    Adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

Penduduk.                               Seseorang yang tinggal di suatu tempat tertentu

Sanksi.                                      Suatu keadaan yang dikenakan kepada yang melanggar.

Social Relation                        Hubungan Sosial .

Traktat.                                      Perjanjian dua negara atau lebih .

Warga Negara.                        Warga negara adalah suatu negara yang ditetapkan berdasarkan perraturan perundang-undangan.

Yurisprudensi :                       Putusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti   dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutus suatu perkara yang sama .

Zoon Politicon.                       Manusia ditakdirkan sebagai mahluk sosial dan dikodratkan untuk hidup bermasyarakat.

Pendapat.                                 adalah buah gagasan atau buah pikiran.

Kemerdekaan berpendapat. adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan se-bagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bebas dan bertanggung
jawab.                                        adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Konstitusi.                                Hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis

Konvensi.                                 Aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.

Makhluk sosial.                       Makhluk yang hidupnya selalu berkelompok (bermasyarakat), berhubungan satu dengan yang lain.

Proklamasi.                              Pengumuman kepada seluruh rakyat. Pengumunan tersebut terutama pada hal-hal yang berhubungan dengan ketatanegaraan.

Staatsfundamentanorm.      Pokok kaidah negara yang mendasar.
Suasana kebathinan
UUD 1945.                                Empat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan penjelmaan dari asas kerokhanian negara Pancasila sebagai suasana kebathinan dari UUD  1945.

semoga  Istilah-istilah dalam Pelajaran PKN, dapat bermanfaat bagi anda.


{ 1 comments... read them below or add one }

Welcome to My Blog

Translate

Search This Blog

Popular Post

Pengunjung

- Copyright © Materi Pelajaran SMP/MTs -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -